Tuesday, September 15, 2015

Bolehkah Wanita Memotong Rambutnya?

Muslimah


Bolehkah wanita memangkas rambutnya untuk mempercantik diri? dan dalam melakukannya ia tidak berniat untuk tasyabbuh

Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih

Soal:

Bolehkah wanita memangkas rambutnya untuk mempercantik diri? dan dalam melakukannya ia tidak berniat untuk tasyabbuh.

Jawab:

Tidak mengapa bagi wanita untuk memangkas rambutnya untuk mempercantik diri dengan bentuk potongan model apa saja, selama tidak tasyabbuh (menyerupai; menyamai) model rambut laki-laki atau wanita-wanita fasik penggemar maksiat, atau lebih lagi menyerupai wanita-wanita kafir.

Adapun yang anda sebutkan soal tasyabbuh, ketahuilah tasyabbuh itu diharamkan baik orang yang melakukannya memang berniat untuk tasyabbuh maupun tidak berniat demikian. Karena inti tasyabbuh itu keserupaan dalam ciri-ciri dan bentuk fisik, walaupun tidak diniatkan demikian.

Wallahu’alam.

Semoga bermanfaat


Penerjemah: Yulian Purnama

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Bolehkah Wanita Memotong Rambutnya?

0 comments:

Post a Comment